ROKAN HILIR - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akhirnya memberikan tanggapan terkait polemik lahan yang sebelumnya diberitakan MimbarRiau.com, menyusul munculnya pertanyaan mengenai pembayaran sekitar Rp400 juta serta proses pengadaan lahan yang disebut berpotensi berlanjut pada ganti rugi bernilai miliaran rupiah.
Dalam berita sebelumnya berjudul “SHM 14 Nama Dimohonkan Batal, Rp400 Juta Dipersoalkan, Ganti Rugi Miliaran Menanti: Ada Apa?”, persoalan yang mencuat bukan hanya mengenai status 14 nama dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi juga mempertanyakan mekanisme pembayaran sekitar Rp400 juta yang disebut berkaitan dengan penggunaan atau sewa lahan PHR periode 2023–2024.
Perwakilan 12 nama sebelumnya mempertanyakan kepada siapa uang tersebut dibayarkan, atas dasar dokumen apa pembayaran dilakukan, serta apakah benar terdapat surat kuasa dari masing-masing pemilik atau penggarap lahan kepada pihak yang menerima pembayaran.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Manager Corporate Communication PHR, Fikri Fardhian, menyampaikan bahwa PHR berkomitmen menjalankan pengamanan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan PMK 140/2020.
“PHR berkomitmen menjalankan pengamanan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan PMK 140/2020 dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keselamatan operasi, dan koordinasi antar para pemangku kepentingan,” demikian keterangan Fikri.
PHR juga menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan aparat berwenang sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan operasi serta perlindungan aset negara.
Terkait pemanfaatan lahan di area operasi, PHR menyebut setiap lokasi memiliki kondisi dan status yang berbeda sehingga penanganannya dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pendataan sesuai ketentuan serta melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Setiap lokasi memiliki kondisi dan status yang berbeda. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pendataan sesuai ketentuan yang berlaku serta melalui koordinasi dengan instansi terkait,” jelasnya.
PHR Sebut Ada FGD Lintas Instansi
PHR juga menyampaikan bahwa dalam Forum Group Discussion (FGD) lintas instansi yang digelar pada Agustus 2026 bersama SKK Migas, Polda Riau, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, pihaknya menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan pertanahan melalui dialog dan kolaborasi.
Menurut PHR, langkah tersebut diperlukan guna mewujudkan kepastian hukum, melindungi aset negara serta menjaga keberlangsungan operasi hulu migas.
PHR memastikan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam melakukan pendataan, verifikasi dan penanganan aktivitas di area BMN Hulu Migas sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Namun, Pertanyaan Inti soal Rp400 Juta Belum Terjawab
Meski telah memberikan penjelasan, jawaban PHR tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan substantif yang sebelumnya diajukan MimbarRiau.com.
Sebab, pertanyaan yang disampaikan kepada PHR secara spesifik menyangkut apakah benar pembayaran sekitar Rp400 juta telah dilakukan, kapan pembayaran dilakukan, kepada siapa uang tersebut ditransfer, serta apa dasar dokumen pembayarannya.
MimbarRiau.com juga meminta penjelasan apakah PHR memiliki surat kuasa dari masing-masing 12 nama, perjanjian tertulis, berita acara, atau dokumen lain yang menjadi dasar pembayaran tersebut.
Termasuk pertanyaan mengenai bagaimana sikap PHR apabila terdapat pihak yang namanya tercantum namun mengaku tidak pernah memberikan kuasa dan tidak pernah menerima bagian dari uang Rp400 juta tersebut.
Pertanyaan lainnya juga menyangkut pihak yang secara resmi menerima pembayaran Rp400 juta tersebut, apakah Koperasi Seribu Kubah, pengurus koperasi atau pihak lainnya.
Selain itu, PHR juga ditanyakan mengenai kegiatan visit lapangan pada 15 September 2026 bersama tim Land PHR, pemerintah desa dan pihak terkait, termasuk hasil verifikasi lapangan serta kaitannya dengan proses pengadaan tanah berikutnya.
Sementara itu, persoalan yang tak kalah penting adalah apakah PHR memang masih akan melakukan pembayaran atau ganti rugi kepada 12 nama terkait lahan yang sama, sebagaimana informasi yang berkembang bahwa nilainya berpotensi mencapai miliaran rupiah.
PHR Bicara Regulasi, Tapi Substansi Rp400 Juta Masih Menunggu Jawaban
MimbarRiau.com menghargai penjelasan PHR mengenai komitmen terhadap BMN Hulu Migas, koordinasi lintas instansi dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lahan.
Namun, jawaban tersebut belum secara langsung menjawab pertanyaan yang diajukan.
Hampir seluruh pertanyaan yang disampaikan bersifat konkret dan dapat dijawab secara administratif: benar atau tidak pembayaran Rp400 juta dilakukan, siapa penerimanya, kapan dibayarkan, apa dasar pembayarannya, apakah ada surat kuasa dari 12 nama, serta bagaimana mekanisme verifikasi terhadap pihak yang mengaku tidak pernah menerima uang tersebut.
Pertanyaan mengenai visit lapangan 15 September 2026 dan kemungkinan proses ganti rugi berikutnya juga belum mendapatkan penjelasan spesifik.
Karena itu, polemik ini masih menyisakan ruang bagi PHR untuk memberikan klarifikasi yang lebih substantif.
Apalagi jika benar terdapat pembayaran yang dilakukan atas nama sejumlah pemilik atau penggarap lahan, maka publik tentu berkepentingan mengetahui dasar administrasi, mekanisme pembayaran dan pihak yang menerima uang tersebut.
Hal ini menjadi semakin penting apabila persoalan lahan yang sama nantinya memasuki tahapan pengadaan atau ganti rugi dengan nilai yang jauh lebih besar.
Dengan kata lain, PHR sudah menjelaskan aturan mainnya, tetapi pertanyaan mengenai uang Rp400 juta itu dibayar kepada siapa dan berdasarkan dokumen apa? masih belum terjawab secara terang.
MimbarRiau.com masih membuka ruang bagi PHR untuk memberikan klarifikasi lebih rinci terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, sehingga persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik baru ketika proses pengadaan dan ganti rugi lahan memasuki tahapan berikutnya. **

